HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009
HAK-HAK PELAPOR
1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas |
2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun |
3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan |
4. | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan |
HAK-HAK TERLAPOR
1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain |
2. | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya |