TATA TERTIB PERSIDANGAN
PENGADILAN AGAMA TAKALAR
- Pihak berperkara diharapkan datang lima belas menit sebelum persidangan di mulai.
- Pihak berperkara dan saksi-saksi dalam mengikuti persidangan harus berpakayan sopan dan rapi.
- Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormati.
- Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
- Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan yang dapat manggangu jalanya persidangan.
- Dalam ruangan sidang siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada Pengadilan.
- Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus.
- Segala sesuatu yang diperntahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan segera dan cermat.
- Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas dan jabatanya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruangan sidang tidak membawa senjata tajam, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan kemamanan sidang.
- Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
- Siapapun di ruangan sidang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah Hakim Ketua Sidang memberi perintah masih tetap melanggar, maka atas perinta Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari sidang dan apabila pelanggaran tatatertib dimaksud bersifat suatu tindakan Pidana tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan hukum kepada pelakunya.