PANGGILAN GHAIB
No. Nomor Perkara Nama Pihak Alamat Tergugat/Termohon Tanggal Sidang Dokumen Panggilan 1. 1/Pdt.G/2026/PA.Tkl Penggugat: NURWAHIDAH BINTI SARIPUDDIN DG. SIAMA
Tergugat: HASRUL BIN NYAMBANG DG. LEWA Dahulu beralamat di Dusun Watu-watu, Desa Julu Pa’mai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. 05 Mei 2026 2. 6/Pdt.G/2026/PA.Tkl Penggugat: JUMRIANI BINTI JUHUN DG. SORE
Tergugat: AKBAR BIN DG. MAMANG Dahulu beralamat di Jl. Rappokalling Utara RT/RW: 001/003, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. 05 Mei 2026 3. 16/Pdt.G/2026/PA.Tkl Penggugat: DARMAWATI ALIAS DARMA DG. BOLLO BINTI DG. DADO
Tergugat: HASAN BIN IBRAHIM Dahulu beralamat di Dusun Tamalalang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. 11 Mei 2026 4. 27/Pdt.G/2026/PA.Tkl Penggugat: SRIWULAN BINTI ABD. RASYID
Tergugat: NUNUNG BIN ABD. HAMID Dahulu beralamat di Jl. Raya Baruga/ Kamp Baru No. 27, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. 19 Mei 2026 5. 28/Pdt.G/2026/PA.Tkl Penggugat: HARTATI AZIS ALIAS HARTATI AZIZ BINTI ABDUL AZIS ALIAS AZIS DG. NAKKU
Tergugat: RAHMAT WAHYUDI BIN ABD. RASYID Dahulu beralamat di Lingkungan Manuju Utara, Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. 19 Mei 2026 1. 51/Pdt.G/2026/PA.Tkl Penggugat: NURIKRAWATI BINTI ABD. AZIZ DG. LIMPO
Tergugat: RUSLAN BIN BOTOLO DG. NGERANG Dahulu beralamat di Jl. Ranggong Daeng Romo, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. 29 Mei 2026
No. Nomor Perkara Nama Pihak Alamat Tergugat/Termohon Tanggal Sidang Dokumen Panggilan 1. 196/Pdt.G/2025/PA.Tkl Penggugat: Salma Alias Salmah Binti Muh. Nasir
Tergugat: Suriadi Alias Suriyadi Bin Dipake Dahulu beralamat di Dusun Lebbae, Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone, kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) 14 Oktober 2025 Penggugat:: Nurannisa Binti H. Seni Dg. Nanring , S.Pd.
Tergugat: Hasrul L H Bin Muh. Hasbi. H Dahulu beralamat di Jl. Pendidikan, Desa Tamasaju, Kecamatan galesong Utara, kabupaten takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Ghaib/alamat tidak ditemukan diseluruh wilayah Republik Indonesia) 3. 174/Pdt.G/2025/PA.Tkl Penggugat: Dewi Binti Abd Rahman
Tergugat: Muhammad Arsad (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) 02 Oktober 2025 Penggugat:: Harniko Kasno Bin Basri Dg, Lau
Tergugat: Ririn Dwi Aryanti Bin Arifuddin (Ghaib/alamat tidak ditemukan diseluruh wilayah Republik Indonesia) 5. 41/Pdt.G/2025/PA.Tkl Penggugat: Hamsinah Binti Mahmud
Tergugat: Muamar Aprio Bin Taslim Dahulu beralamat di Yonif Batalyon 756/WMS Sasra Jl. Yos Sudarso, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selatan (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) 14 Mei 2025 Penggugat:: Hamsinah Binti Jadeng Dg. Naba
Tergugat: Dimas Bin Aziz Lingkungan Maronde , Kelurahan Malewang, Kabupaten Takalar (Ghaib/alamat tidak ditemukan diseluruh wilayah Republik Indonesia) 7. 190/Pdt.G/2024/PA.Tkl Penggugat: Kasmawati binti Syahban Jufri
Tergugat: Muh. Hatta bin Pajonga Dg. Ngalle Dusun Borongkanang (dekat Kantor Desa Bontolangkasa Selatan), Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) 18 Desember 2024 Penggugat:: Bunga binti Sainuddin
Tergugat: Lewa bin Sule Dusun Barugaya, Desa Punaga, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar (Ghaib/alamat tidak ditemukan diseluruh wilayah Republik Indonesia) 9. 360/Pdt.G/2023/PA.Tkl Penggugat: Suwarni binti Syarifuddin
Tergugat: Asdar bin Usran Dusun Tammuloe, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) 28 Februari 2024 Penggugat:: Risnawati binti Erwin Dg. Nai
Tergugat: Sumang Bin Napi Lingkungan Palleko II, Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) 11. 215/Pdt.G/2022/PA.Tkl Pemohon: Mahyani M binti Mahasa Dg. Lira
Termohon: Ifantri Yanti binti Achmad Tjimuk Dusun Selatan, Desa Maleo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) 2 November 2022 12. 2/Pdt.G/2021/PA.Tkl Pemohon: Muh. Jusman bin Saparuddin Dg. Tarang
Termohon: Ifantri Yanti binti Achmad Tjimuk Dahulu di Lingkungan Bontocinde, Kelurahan Pattene, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, sekarang tidak diketahui alamatnya secara pasti di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 28 April 2021 13. 29/Pdt.G/2021/PA.Tkl Penggugat: Nur Fitriani Binti Muh. Yusuf Tergugat: Dahulu di Dusun Lantang I, Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia 20 Mei 2021 14.
76/Pdt.G/2021/PA.Tkl Pengguagat: Tergugat: Muh. Akbar Husain bin Husain, S.Pd. Bahwa dahulu Tergugat bertempat kediaman di Dusun Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar, sekarang tidak diketahui tempat tinggal yang jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia 17 Juni 2021
15. 88/Pdt.G/2021/PA.Tkl Pemohon: Ahmad bin Husain Dg. Tulung Termohon: dahulu Termohon bertempat kediaman di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, sekarang tidak diketahui tempat tinggal yang jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia 02 Juni 2021
16. 220/Pdt.G/2020/PA.Tkl Pemohon: Rahman Dg. Rewa bin Palamuri
Termohon: Arni binti Sulaiman Dahulu di Dusun Salewatang, Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya yang pasti dan jelas di Wilayah Republik Indonesia 23 Desember 2020 Relaas 17. 200/Pdt.G/2020/PA.Tkl Penggugat: Hadriani binti Abdul Hamid Tergugat: Dahulu di Dusun Bulu Bumbung, Desa Massamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya yang pasti dan jelas di Wilayah Republik Indonesia 23 Desember 2020 18. 173/Pdt.G/2020/PA.Tkl Pemohon: Termohon: Dahulu di Lingkungan Palleko, Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar sekarang tidak diketahui tempat tinggal yang jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia . 26 November 2020
Pengertian Metode ini merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya pemanggilan secara langsung (dengan membawa surat panggilan) gagal. Tujuannya adalah untuk memenuhi asas peradilan yang adil, yaitu memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk hadir dan membela diri, sekaligus agar proses peradilan dapat dilanjutkan tanpa terhambat oleh ketidakhadiran salah satu pihak. Dasar Hukum Hukum Acara Perdata (Rv/Burgelijk Wetboek) Pasal 392 dan Pasal 393. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tentang tata cara pemanggilan, khususnya PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (yang juga mengatur pemanggilan) dan PERMA lainnya yang relevan. Instruksi/Surat Edaran Mahkamah Agung yang memberikan petunjuk pelaksanaan teknis. Syarat Dilakukannya Pemanggilan Secara Ghaib Pemanggilan Langsung Gagal: Juru sita telah melakukan minimal 2 (dua) kali pemanggilan langsung ke alamat Tergugat pada hari dan jam yang berbeda, tetapi Tergugat tidak pernah berada di tempat. Alamat Tidak Jelas atau Tidak Diketahui: Tergugat tidak memiliki alamat tetap atau telah pindah tanpa meninggalkan alamat yang jelas (tidak diketahui domisilinya). Penolakan: Tergugat secara jelas menolak untuk menerima surat panggilan. Berita Acara (BA): Setiap kegagalan pemanggilan harus dibuktikan dengan Berita Acara Pemanggilan yang dibuat oleh juru sita dan disahkan oleh Hakim Ketua Sidang. Tata Cara Pelaksanaan di Pengadilan Agama Selayar Permohonan dari Penggugat: Atas dasar Berita Acara kegagalan pemanggilan dari juru sita, Penggugat dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis Hakim agar Tergugat dipanggil secara ghaib. Persetujuan Majelis Hakim: Majelis Hakim yang memeriksa perkara akan mengeluarkan Penetapan (Beschikking) yang mengizinkan dilakukannya pemanggilan secara ghaib. Penempelan di Papan Pengumuman: Berdasarkan penetapan tersebut, Panitera Pengadilan akan menempelkan salinan surat panggilan sidang di Papan Pengumuman Pengadilan Agama Selayar. Masa Penempelan: Surat panggilan tersebut ditempelkan selama waktu yang ditentukan, biasanya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penempelan. Dianggap Sudah Dipanggil Sah: Setelah masa penempelan selesai, secara hukum Tergugat dianggap telah menerima pemberitahuan dan dipanggil secara sah. Persidangan dapat dilanjutkan secara verstek (tanpa kehadiran Tergugat). Konsekuensi Hukum Bagi Tergugat: Jika Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara ghaib, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dan memeriksa perkara secara verstek. Putusan yang dijatuhkan (putusan verstek) berlaku sah dan mengikat, meskipun Tergugat tidak hadir. Tergugat berisiko kalah dan dikenakan segala konsekuensi dari putusan tersebut. Bagi Penggugat: Proses perkara dapat berjalan lancar. Namun, Penggugat harus membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya karena Tergugat tidak hadir untuk memberikan bantahan. Fungsi dan Makna di Konteks Masyarakat Selayar Menjamin Kepastian Hukum: Memastikan proses hukum tidak mandek hanya karena satu pihak sulit dijangkau. Melindungi Hak Penggugat: Memberikan akses keadilan bagi warga yang memiliki perkara, seperti perceraian, waris, atau sengketa ekonomi syariah, meskipun pasangannya atau lawannya tidak dapat ditemui. Adaptasi dengan Kondisi Lokal: Menjadi solusi praktis dan sah di mata hukum untuk mengatasi kendala komunikasi dan transportasi yang khas di daerah kepulauan. Dengan demikian, Pedoman Pemanggilan secara Ghaib di Pengadilan Agama Selayar adalah instrumen hukum yang krusial untuk menjalankan fungsi peradilan secara efektif, adil, dan berkelanjutan di tengah karakteristik masyarakat dan geografis Kepulauan Selayar.
2.
183/Pdt.G/2025/PA.Tkl
07 Oktober 2025
4.
114/Pdt.G/2025/PA.Tkl
14 Juli 2025
6.
299/Pdt.G/2024/PA.Tkl
25 Februari 2025
8.
363/Pdt.G/2023/PA.Tkl
28 Februari 2024
10.
271/Pdt.G/2023/PA.Tkl
4 Desember 2023
hamzah bin Abbas
Nurhaeda Tahir Binti muh. Tahir
Ratna bin Jafar Bundu
Jalil Ardiansyah bin Jamali
Muh. Juyardi Suardiman bin Suardiman
Rismawati binti Sain
Pemanggilan secara ghaib (atau dalam bahasa hukum sering disebut pemanggilan dengan cara menempelkan di papan pengumuman) adalah suatu prosedur hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Selayar ketika pihak Tergugat (atau Termohon) dalam suatu perkara tidak dapat ditemui di alamat yang tercantum, tidak diketahui tempat tinggalnya yang pasti, atau menolak menerima pemberitahuan/pemanggilan dari juru sita.
Pedoman ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, terutama:
Pemanggilan secara ghaib tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
Sebagai wilayah kepulauan, tantangan geografis di Kabupaten Kepulauan Selayar sangat nyata. Banyak warga yang berpindah-pindah atau tinggal di pulau-pulau terpencil. Pedoman pemanggilan ghaib ini sangat penting untuk:
