Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2893

PANGGILAN GHAIB

 

 

 

 

No.

Nomor Perkara

Nama Pihak

Alamat Tergugat/Termohon

Tanggal Sidang

Dokumen Panggilan

1.

1/Pdt.G/2026/PA.Tkl

Penggugat:

NURWAHIDAH BINTI SARIPUDDIN DG. SIAMA

Tergugat:

HASRUL BIN NYAMBANG DG. LEWA

Dahulu beralamat di Dusun Watu-watu, Desa Julu Pa’mai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

05 Mei 2026

        Relaas

2.

6/Pdt.G/2026/PA.Tkl

Penggugat:

JUMRIANI BINTI JUHUN DG. SORE

Tergugat:

AKBAR BIN DG. MAMANG

Dahulu beralamat di Jl. Rappokalling Utara RT/RW: 001/003, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

05 Mei 2026

        Relaas

3.

16/Pdt.G/2026/PA.Tkl

Penggugat:

DARMAWATI ALIAS DARMA DG. BOLLO BINTI DG. DADO

Tergugat:

HASAN BIN IBRAHIM

Dahulu beralamat di Dusun Tamalalang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

11 Mei 2026

        Relaas

4.

27/Pdt.G/2026/PA.Tkl

Penggugat:

SRIWULAN BINTI ABD. RASYID

Tergugat:

NUNUNG BIN ABD. HAMID

Dahulu beralamat di Jl. Raya Baruga/ Kamp Baru No. 27, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

19 Mei 2026

        Relaas

5.

28/Pdt.G/2026/PA.Tkl

Penggugat:

HARTATI AZIS ALIAS HARTATI AZIZ BINTI ABDUL AZIS ALIAS AZIS DG. NAKKU

Tergugat:

RAHMAT WAHYUDI BIN ABD. RASYID

Dahulu beralamat di Lingkungan Manuju Utara, Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

19 Mei 2026

        Relaas

1.

51/Pdt.G/2026/PA.Tkl

Penggugat:

NURIKRAWATI BINTI ABD. AZIZ DG. LIMPO

Tergugat:

RUSLAN BIN BOTOLO DG. NGERANG

Dahulu beralamat di Jl. Ranggong Daeng Romo, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

29 Mei 2026

        Relaas

 

  

 

 

No.

Nomor Perkara

Nama Pihak

Alamat Tergugat/Termohon

Tanggal Sidang

Dokumen Panggilan

1.

196/Pdt.G/2025/PA.Tkl

Penggugat:

Salma Alias Salmah Binti Muh. Nasir

Tergugat:

Suriadi Alias Suriyadi Bin Dipake

Dahulu beralamat di Dusun Lebbae, Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone, kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia)

14 Oktober 2025

        Relaas

  2.     183/Pdt.G/2025/PA.Tkl

Penggugat::

Nurannisa Binti H. Seni Dg. Nanring , S.Pd.

Tergugat:

Hasrul L H Bin Muh. Hasbi. H

 

Dahulu beralamat di Jl. Pendidikan, Desa Tamasaju, Kecamatan galesong Utara, kabupaten takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Ghaib/alamat tidak ditemukan diseluruh wilayah Republik Indonesia)

07 Oktober 2025

        Relaas

3.

174/Pdt.G/2025/PA.Tkl

Penggugat:

Dewi Binti Abd Rahman

Tergugat:

Muhammad Arsad

(Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia)

02 Oktober 2025

        Relaas

  4.     114/Pdt.G/2025/PA.Tkl

Penggugat::

Harniko Kasno Bin Basri Dg, Lau

Tergugat:

Ririn Dwi Aryanti Bin Arifuddin

 

(Ghaib/alamat tidak ditemukan diseluruh wilayah Republik Indonesia)

14 Juli 2025

        Relaas

5.

41/Pdt.G/2025/PA.Tkl

Penggugat:

Hamsinah Binti Mahmud

Tergugat:

Muamar Aprio Bin Taslim

Dahulu beralamat di Yonif Batalyon 756/WMS Sasra Jl. Yos Sudarso, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Selatan (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia)

14 Mei 2025

        Relaas

  6.     299/Pdt.G/2024/PA.Tkl

Penggugat::

Hamsinah Binti Jadeng Dg. Naba

Tergugat:

Dimas Bin Aziz

 

Lingkungan Maronde , Kelurahan Malewang, Kabupaten Takalar (Ghaib/alamat tidak ditemukan diseluruh wilayah Republik Indonesia)

25 Februari 2025

        Relaas

7.

190/Pdt.G/2024/PA.Tkl

Penggugat:

Kasmawati binti Syahban Jufri

Tergugat:

Muh. Hatta bin Pajonga Dg. Ngalle

Dusun Borongkanang (dekat Kantor Desa Bontolangkasa Selatan), Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia)

18 Desember 2024

        Relaas

  8.     363/Pdt.G/2023/PA.Tkl

Penggugat::

Bunga binti Sainuddin

Tergugat:

Lewa bin Sule

 

Dusun Barugaya, Desa Punaga, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar (Ghaib/alamat tidak ditemukan diseluruh wilayah Republik Indonesia)

28 Februari 2024

        Relaas

9.

360/Pdt.G/2023/PA.Tkl

Penggugat:

Suwarni binti Syarifuddin

Tergugat:

Asdar bin Usran

Dusun Tammuloe, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia)

28 Februari 2024

        Relaas

  10.     271/Pdt.G/2023/PA.Tkl

Penggugat::

Risnawati binti Erwin Dg. Nai

Tergugat:

Sumang Bin Napi

 

Lingkungan Palleko II, Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia)

4 Desember 2023

        Relaas

11.

215/Pdt.G/2022/PA.Tkl

Pemohon:

Mahyani M binti Mahasa Dg. Lira

Termohon:

Ifantri Yanti binti Achmad Tjimuk

Dusun Selatan, Desa Maleo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia)

2 November 2022

        Relaas

12.

2/Pdt.G/2021/PA.Tkl

Pemohon:

Muh. Jusman bin Saparuddin Dg. Tarang

Termohon:

Ifantri Yanti binti Achmad Tjimuk

Dahulu di Lingkungan Bontocinde, Kelurahan Pattene, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, sekarang tidak diketahui alamatnya secara pasti di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

28 April 2021

Relaas

13.

29/Pdt.G/2021/PA.Tkl

Penggugat:

Nur Fitriani Binti Muh. Yusuf
 

Tergugat:
hamzah bin Abbas

Dahulu di Dusun Lantang I, Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia

20 Mei 2021

 

        Relas

14.

76/Pdt.G/2021/PA.Tkl

Pengguagat:
Nurhaeda Tahir Binti muh. Tahir

Tergugat:

Muh. Akbar Husain bin Husain, S.Pd.

Bahwa dahulu Tergugat bertempat kediaman di Dusun Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar, sekarang tidak diketahui tempat tinggal yang jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia

17 Juni 2021

          Relas

   15.

88/Pdt.G/2021/PA.Tkl

Pemohon:

Ahmad bin Husain Dg. Tulung
 

Termohon:
Ratna bin Jafar Bundu

dahulu Termohon bertempat kediaman di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, sekarang tidak diketahui tempat tinggal yang jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia

02 Juni 2021

 

       Relas

16.

220/Pdt.G/2020/PA.Tkl

Pemohon:

Rahman Dg. Rewa bin Palamuri

Termohon:

Arni binti Sulaiman

Dahulu di Dusun Salewatang, Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya yang pasti dan jelas di Wilayah Republik Indonesia 

23 Desember 2020

Relaas

17.

200/Pdt.G/2020/PA.Tkl

Penggugat:

Hadriani binti Abdul Hamid
 

Tergugat:
Jalil Ardiansyah bin Jamali

Dahulu di Dusun Bulu Bumbung, Desa Massamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya yang pasti dan jelas di Wilayah Republik Indonesia

23 Desember 2020

Relas

18.

173/Pdt.G/2020/PA.Tkl

Pemohon:
Muh. Juyardi Suardiman bin Suardiman


Termohon:
Rismawati binti Sain

Dahulu di Lingkungan Palleko, Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar sekarang tidak diketahui tempat tinggal yang jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia .

26 November 2020

         Relas

 

Pengertian
Pemanggilan secara ghaib (atau dalam bahasa hukum sering disebut pemanggilan dengan cara menempelkan di papan pengumuman) adalah suatu prosedur hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Selayar ketika pihak Tergugat (atau Termohon) dalam suatu perkara tidak dapat ditemui di alamat yang tercantum, tidak diketahui tempat tinggalnya yang pasti, atau menolak menerima pemberitahuan/pemanggilan dari juru sita.

Metode ini merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya pemanggilan secara langsung (dengan membawa surat panggilan) gagal. Tujuannya adalah untuk memenuhi asas peradilan yang adil, yaitu memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk hadir dan membela diri, sekaligus agar proses peradilan dapat dilanjutkan tanpa terhambat oleh ketidakhadiran salah satu pihak.

Dasar Hukum
Pedoman ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, terutama:

  1. Hukum Acara Perdata (Rv/Burgelijk Wetboek) Pasal 392 dan Pasal 393.

  2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tentang tata cara pemanggilan, khususnya PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (yang juga mengatur pemanggilan) dan PERMA lainnya yang relevan.

  3. Instruksi/Surat Edaran Mahkamah Agung yang memberikan petunjuk pelaksanaan teknis.

Syarat Dilakukannya Pemanggilan Secara Ghaib
Pemanggilan secara ghaib tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Pemanggilan Langsung Gagal: Juru sita telah melakukan minimal 2 (dua) kali pemanggilan langsung ke alamat Tergugat pada hari dan jam yang berbeda, tetapi Tergugat tidak pernah berada di tempat.

  2. Alamat Tidak Jelas atau Tidak Diketahui: Tergugat tidak memiliki alamat tetap atau telah pindah tanpa meninggalkan alamat yang jelas (tidak diketahui domisilinya).

  3. Penolakan: Tergugat secara jelas menolak untuk menerima surat panggilan.

  4. Berita Acara (BA): Setiap kegagalan pemanggilan harus dibuktikan dengan Berita Acara Pemanggilan yang dibuat oleh juru sita dan disahkan oleh Hakim Ketua Sidang.

Tata Cara Pelaksanaan di Pengadilan Agama Selayar

  1. Permohonan dari Penggugat: Atas dasar Berita Acara kegagalan pemanggilan dari juru sita, Penggugat dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis Hakim agar Tergugat dipanggil secara ghaib.

  2. Persetujuan Majelis Hakim: Majelis Hakim yang memeriksa perkara akan mengeluarkan Penetapan (Beschikking) yang mengizinkan dilakukannya pemanggilan secara ghaib.

  3. Penempelan di Papan Pengumuman: Berdasarkan penetapan tersebut, Panitera Pengadilan akan menempelkan salinan surat panggilan sidang di Papan Pengumuman Pengadilan Agama Selayar.

  4. Masa Penempelan: Surat panggilan tersebut ditempelkan selama waktu yang ditentukan, biasanya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penempelan.

  5. Dianggap Sudah Dipanggil Sah: Setelah masa penempelan selesai, secara hukum Tergugat dianggap telah menerima pemberitahuan dan dipanggil secara sah. Persidangan dapat dilanjutkan secara verstek (tanpa kehadiran Tergugat).

Konsekuensi Hukum

  • Bagi Tergugat: Jika Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara ghaib, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dan memeriksa perkara secara verstek. Putusan yang dijatuhkan (putusan verstek) berlaku sah dan mengikat, meskipun Tergugat tidak hadir. Tergugat berisiko kalah dan dikenakan segala konsekuensi dari putusan tersebut.

  • Bagi Penggugat: Proses perkara dapat berjalan lancar. Namun, Penggugat harus membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya karena Tergugat tidak hadir untuk memberikan bantahan.

Fungsi dan Makna di Konteks Masyarakat Selayar
Sebagai wilayah kepulauan, tantangan geografis di Kabupaten Kepulauan Selayar sangat nyata. Banyak warga yang berpindah-pindah atau tinggal di pulau-pulau terpencil. Pedoman pemanggilan ghaib ini sangat penting untuk:

  • Menjamin Kepastian Hukum: Memastikan proses hukum tidak mandek hanya karena satu pihak sulit dijangkau.

  • Melindungi Hak Penggugat: Memberikan akses keadilan bagi warga yang memiliki perkara, seperti perceraian, waris, atau sengketa ekonomi syariah, meskipun pasangannya atau lawannya tidak dapat ditemui.

  • Adaptasi dengan Kondisi Lokal: Menjadi solusi praktis dan sah di mata hukum untuk mengatasi kendala komunikasi dan transportasi yang khas di daerah kepulauan.

Dengan demikian, Pedoman Pemanggilan secara Ghaib di Pengadilan Agama Selayar adalah instrumen hukum yang krusial untuk menjalankan fungsi peradilan secara efektif, adil, dan berkelanjutan di tengah karakteristik masyarakat dan geografis Kepulauan Selayar.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2025