Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1894

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN

  (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

  1. hukuman disiplin ringan;
  2. hukuman disiplin sedang; dan
  3. hukuman disiplin berat.

(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a terdiri dari:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b terdiri dari:

  1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
  3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf c terdiri dari:

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. pembebasan dari jabatan;
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2024