Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2157

PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS DAN SURAT KUASA INSIDENTIL

1. Untuk Kuasa Hukum / Advokat

  1. Surat Kuasa yang sudah ditandatangani pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  2. Melampirkan ID Card (kartu pengenal) yang masih berlaku;
  3. Melampirkan Berita Acara Sumpah;
  4. Membayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

2. Untuk Kuasa Insidentil

  1. Calon Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang menghadap ke Pengadilan Agama Takalar;
  2. Fotokopi KTP pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  3. Menandatangani Surat Kuasa Insidentil dihadapan Pejabat yang berwenang;
  4. Membuat Surat Permohonan untuk menjadi kuasa;
  5. Surat Izin dari Ketua Pengadilan untuk beracara di Pengadilan Agama Takalar;
  6. Melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antaraPemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah;
  7. Membayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2024