PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS DAN SURAT KUASA INSIDENTIL
1. Untuk Kuasa Hukum / Advokat
- Surat Kuasa yang sudah ditandatangani pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
- Melampirkan ID Card (kartu pengenal) yang masih berlaku;
- Melampirkan Berita Acara Sumpah;
- Membayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2. Untuk Kuasa Insidentil
- Calon Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang menghadap ke Pengadilan Agama Takalar;
- Fotokopi KTP pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
- Menandatangani Surat Kuasa Insidentil dihadapan Pejabat yang berwenang;
- Membuat Surat Permohonan untuk menjadi kuasa;
- Surat Izin dari Ketua Pengadilan untuk beracara di Pengadilan Agama Takalar;
- Melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antaraPemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah;
- Membayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).