Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2504

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR PENGADILAN AGAMA TAKALAR

 


Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

NO

NAMA

Jabatan

2023

    2024

   Keterangan

1

Ali Rasyidi Muhammad, L.c.

Ketua

Unduh

   Unduh

       Terbaru

2

Nur Akhriyani Zainal, S.H., M.H.

Wakil Ketua

Unduh

   Unduh

       Terbaru

3

Rini Fahriyani Ilham, S.H.I., M.H.

Hakim

Unduh

   Unduh

       Terbaru

4

Siti Khuzaimatin, S.Sos., S.H.I.

Panitera

Unduh

   Unduh

       Terbaru

5

Ardiayana, S.Sos., M.M.

Plt. Sekretaris/ Kasubag / PPK

Unduh

   Unduh

       Terbaru

6

Wahyuddin Wahid, S.H.

Panmud

Unduh

   Unduh

       Terbaru

7

Bachra, S.H.I.

Panmud

Unduh

   Unduh

       Terbaru

8

Bungatang, S.H.I.

Panmud

    Unduh

   Unduh

       Terbaru

9

Hj. Marianti, S.H.I.

Panitera Pengganti

Unduh

   Unduh

       Terbaru

10

Nur Qalbi, S.H.I., M.H.I.

Panitera Pengganti

    Unduh

   Unduh

       Terbaru

11

Subhan, S.H., M.H.

Panitera Pengganti

    Unduh

   Unduh

       Terbaru

12

Ismawaty, S.Ag.

Panitera Pengganti

Unduh

   Unduh

       Terbaru

13

Tarfiq, S.H.

Panitera Pengganti

    Unduh

   Unduh

       Terbaru

 (LHKASN) SPT ASN

NO

NAMA

Jabatan

2023

2024

   Keterangan

1

Asrijal Arfansyah, S.E., S.H.

Kasubag

Unduh

Unduh

  Terbaru

2

Afif M. Nur, S.Kom.

Kasubag

Unduh

Unduh

  Terbaru

3

Nurdin

Jurusita / PNS

Unduh

Unduh

Terbaru

4

Edo SP, S.Kom.

Fungsional / PNS

Unduh

Unduh

  Terbaru

5

Nur Fajriah, S.M.

Fungsional / PNS

Unduh

Unduh

  Terbaru

6

Rizka Inrani, A.Md.

Pengelola Perkara / PNS

Unduh

Unduh

  Terbaru

7

Risqah Yulia Arianti, A,Md.

Pengelola Perkara / PNS

Unduh

Unduh

  Terbaru

SEJARAH SINGKAT LHKPN

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  3. Mengumumkan harta kekayaannya.

RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  8. Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  9. Pimpinan Bank Indonesia;
  10. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  11. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  12. Jaksa;
  13. Penyidik;
  14. Panitera Pengadilan; dan
  15. Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN

Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN

Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

  1. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  3. Pemeriksa Pajak;
  4. Auditor;
  5. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  6. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  7. Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.\ Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2024