Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 870

Tata Cara Pengaduan

 

DASAR PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN PERMA NO.9 TAHUN 2016

FORMULIR PENGADUAN DOWNLOAD

Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Takalar dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Takalar atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :

 

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :

  A.  Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :

        https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

     Cara Melapor :

  1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
  3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
  4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda

   Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

  1. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  2. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  3. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  4. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

    WhatsApp Image 2020 04 29 at 14.56.52

  B.  Layanan pesan singkat (SMS) :

       Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 082194060451 dengan format SMS/Whatsaap:

       nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

  C. Surat elektronik (e-mail): 

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  D. Telepon/Faksimile :    0418-21201

                                             a.n. Kantor Pengadilan Agama Takalar

  E. Secara Lisan 

       Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Pengaduan di kantor Pengadilan Agama Takalar dengan alamat :

       Jalan Pangeran Diponegor No. 5 Takalar

  F.  Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI

       kirim melalui surat ke : 

       Kepala Badan Pengawasan MA RI

       Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur

       Jakarta Pusat – 13011

       Atau

       Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

 

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

1. Sumber Pengaduan
    1. Dari Masyarakat
        - Para pencari keadilan;
        - Pengacara;
        - Lembaga bantuan hukum;
        - Lembaga swadaya masyarakat;
        - Dewan perwakilan rakyat;
        - Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
        - Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
        - Komisi pemberantasan korupsi;
        - Komisi hokum nasional;
        - Komisi ombudsman nasional;
        - Komisi yudisial;
        - Dan lain-lain.
    2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.
      Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk 
      keluarganya)
    3. Laporan Kedinasan
      Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang 
      dipimpinnya.
    4. Informasi Dari :
        - Instansi Lain;
        - Media massa;
        - Isu yang berkembang.
2. Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;
3. Proses penanganan pengaduan
    1. Pencatatan;
    2. Penelaahan;
    3. Penyaluran;
    4. Pembentukan tim pemeriksa;
    5. Survey pendahuluan;
    6. Menyusun rencana pemeriksaan;
    7. Pelaksanaan pemeriksaan.

 

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a. Memeriksa pengadu, meliputi : 
    - Identitas pengadu;
    - Relepansi kepentingan pengadu;
    - Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
    - Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun 
  atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
    - Identitas;
    - Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
    - Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. 
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2025