Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 798

 

BIAYA SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA TAKALAR

Dasar Hukum :

SK KPA NOMOR 81/KPA/SK.HK2.6/II/2025

1. Biaya perolehan salinan Informasi adalah biaya yang diperlukan untuk penggandaan putusan atau penetapan bentuk cetak;

2. Besarnya biaya memperoleh salinan informasi diuraikan sebagai berikut :

    1. Legalisasi Tanda Tangan sebesar Rp . – (Gratis)

    2. Penyerahan Salinan Informasi sebesar Rp. 500/lembar

3. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan seperlunya.

 

Nomor Kontak :

Humas PA Takalar

Telp : (0418) 21022

SK BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI

KLIK DISINI

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2025