BIAYA SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA TAKALAR Dasar Hukum : SK KPA NOMOR 81/KPA/SK.HK2.6/II/2025 1. Biaya perolehan salinan Informasi adalah biaya yang diperlukan untuk penggandaan putusan atau penetapan bentuk cetak; 2. Besarnya biaya memperoleh salinan informasi diuraikan sebagai berikut : 1. Legalisasi Tanda Tangan sebesar Rp . – (Gratis) 2. Penyerahan Salinan Informasi sebesar Rp. 500/lembar 3. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan seperlunya.
Nomor Kontak : Humas PA Takalar Telp : (0418) 21022