Pengumuman Pemberitahuan Isi Putusan kepada Pihak Tergugat
Perkara Registrasi Nomor : 150/Pdt.G/2025/PA.Tkl
Berdasarkan hasil lacak kiriman PT. Pos Indonesia tgl 21 Juni 2025 atas pengiriman Relaas PBT Perkara No.150/Pdt.G/2025/PA.Tkl bahwa TERGUGAT TIDAK DITEMPAT dan kemudian surat diterima oleh orang serumahpada alamat pengiriman dimaksud, sesuai dengan ketentuan Pasal 718 Ayat (3) R.Bg. , Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 363/KMA/SK/XII/2022, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Dokumen lengkap terlampir: