Pengumuman Pengadaan Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pengadilan Agama Takalar Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Takalar pada tahun anggaran 2025 akan melaksanakan Pengadaan Layanan Posbakum.
Mengirimkan dokumen melalui alamat Pengadilan Agama Takalar pada alamat Jalan Pangeran Diponegoro No. 5 Pattalllassang Kabupaten Takalar atau melalui email pada "Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya." paling lambat 31 Desember 2024.
a. Profil Lembaga Bantuan Hukum (LBH);
b. Proposal yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Takalar;
Dasar Hukum : >>SK Pembetukan Posbakum<<