Sidang Keliling Luar Gedung PA Takalar di Desa Desa Pattopakang
Rabu, 07 Mei 2025, Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Takalar telah mengadakan sidang keliling di beberapa desa di wilayah Kabupaten Takalar. Sidang keliling ini merupakan program inovatif yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Peradilan Agama. berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Takalar Nomor : 118/KPA/ST.KP5.3/V/2025 Tanggal 05 Mei 2025, Sidang kali ini diadakan di Desa Pattopakang, Kecamatan Laikang. Adapun Tim Sidang yang ditugaskan berjumlah 7 orang , Yaitu YM. Ibu Rini Fahriyani Ilham, S.H.I., M.H. Sebagai Hakim Tunggal, Bapak Tarfiq, S.H., . sebagai Panitera, Sdr. Edo SP, S.Kom. sebagai JSP, Ibu Ita Purnamasari, S.Kom. sebagai Administrasi, Bapak Bakri, S.T., M.I.Kom sebagai Pengamanan, Sdr. Nur Fajriah, S.M. sebagai Jurusumpah dan Sdr. Abdul Syahid S sebagai Pengemudi.
Dalam sidang keliling tersebut, perkara itsbat nikah pada Peradilan Agama Takalar diproses dan diputus oleh Hakim Tunggal yang bertugas. Ini merupakan langkah yang sangat strategis untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah pedesaan dan sulit dijangkau juga dapat merasakan manfaat dari sistem Peradilan Agama.
Diharapkan, program sidang keliling Pengadilan Agama Takalar dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Semoga langkah ini dapat membawa dampak positif dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama dan memastikan keadilan yang lebih merata bagi semua.