PA Takalar Adakan Rapat Tim SMAP dalam Mempersiapkan Pendampingan SMAP
Selasa, 11 Februarai 2025 bertempat di ruang rapat, dilaksanakan monitoring dan evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Takalar Nur Akhriyani Zainal, S.H., M.H. selaku Ketua FKAP dan diikuti oleh seluruh Tim SMAP.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Takalar menguraikan seluk beluk tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tersebut. Di antara yang dijelaskannya adalah mengenai definisi SMAP, yaitu suatu sistem manajemen yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan,memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. SMAP diadopsi dari the International Organization for Standardization (dikenal dengan ISO 37001 tahun 2016 Anti-Bribery Management System) atas rekomendasi United States Agency for International Development (USAID). SMAP tersebut diinisiasi oleh Badan Pengawasan MA RI dalam implementasi Visi MA RI “Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung”. Tujuan utama implementasi SMAP adalah untuk mencegah, mendeteksi, merespon penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Ketua juga menguraikan mengenai Fungsi SMAP dan Tahapan-tahapan dalam melakukan pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan tersebut, serta Standar Kelulusannya.