Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar Kelas || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1228

Rincian Biaya Perkara Prodeo Yang Dibebankan Kepada Negara


1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

    a. Materai

    b. Biaya Pemanggilan para Pihak

    c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

    d. Biaya Sita Jaminan

    e. Biaya Pemeriksaan Setempat

    f. Biaya Saksi/Ahli

    g. Biaya Eksekusi

    h. Alat Tulis Kantor (ATK)

    i. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

    j. Penggandaan salinan putusan

   k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

    l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

    m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

4. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

5. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2024