Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.
Lihat Artikel Terkait Lainnya:
Syarat-syarat dan Mekanisme (Klik Disini)
Keberadaan Posbakum (Klik Disini)