LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR PENGADILAN AGAMA TAKALAR
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) NO NAMA Jabatan Dokumen Keterangan 1 Ali Rasyidi Muhammad, L.c. Ketua Terbaru 2 Nur Akhriyani Zainal, S.H., M.H. Wakil Ketua Terbaru 3 Bahjah Zal Fitri, S.H.I. Hakim Terbaru 4 Rini Fahriyani Ilham, S.H.I., M.H. Hakim Terbaru 5 Siti Khuzaimatin, S.Sos., S.H.I. Panitera Terbaru 6 Muhammad Ahsan Syuhudi, S.Sos. Sekretaris Terbaru 7 Yuniar Yasin, S.H. Panmud Terbaru 8 Wahyuddin Wahid, S.H. Panmud Terbaru 9 Bachra, S.H.I. Panmud Terbaru 10 Ardiayana, S.Sos. Kasubag / PPK Terbaru 11 Hj. Marianti, S.H.I. Panitera Pengganti Terbaru 12 Ismawaty, S.Ag. Panitera Pengganti Terbaru 13 Bungatang, S.H.I. Panitera Pengganti Terbaru 14 Hj. Nur Qalbi, S.H.I., M.H. Panitera Pengganti Terbaru 15 Subhan, S.H. Panitera Pengganti Terbaru 16 Tarfiq, S.H. Panitera Pengganti Terbaru
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) NO NAMA Jabatan Dokumen Keterangan 1 Asrijal Arfansyah, S.E., S.H. Kasubag Terbaru 2 Afif M. Nur, S.Kom. Kasubag Terbaru 3 Syamsuddin Dg. Nyalla Staf/PNS Terbaru 4 Edo SP, S.Kom. Staf/PNS Terbaru 5 Nur Fajriah, A.Md. Staf/PNS Terbaru 6 Ahmad Suhail. S.H. Staf/PNS Terbaru 7 Rudolf Richo Fauzan Susanto, S.H. Staf/PNS Terbaru 8 Rizka Inrani, A.Md. Staf/PNS Terbaru 9 Risqah Yulia Arianti, A,Md. Staf/PNS Terbaru
SEJARAH SINGKAT LHKPN Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK. KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut: JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara; Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.\ Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.