Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Takalar || Terima Kasih Telah Membantu Kami Dengan Tidak Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Juga Demi Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) || Bersama Kita Lawan Covid-19 Pakai Masker Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1680

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN

  (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

  1. hukuman disiplin ringan;
  2. hukuman disiplin sedang; dan
  3. hukuman disiplin berat.

(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a terdiri dari:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b terdiri dari:

  1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
  3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf c terdiri dari:

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. pembebasan dari jabatan;
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Takalar

Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 Kelurahaan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar - Sulawesi Selatan

Telp: (0418) 21022/                      Fax: (0418) 21022
Website : pa-takalar.go.id,              Webmail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Info Perkara & Media

TIM IT Pengadilan Agama Takalar @2024